Desain grafis secara garis besar
dibedakan menjadi lima kategori, yaitu printing, web desain, film, identifikasi
yang juga sering disebut logo, dan desain produk. Di mana
masing-masing kategori tersebut erat kaitannya dengan komunikasi grafis.
Komunikasi Grafis merupakan
bidang profesi yang berkembang sangat pesat sejak Revolusi Industri (abad
ke-19) disaat informasi melalui media cetak makin luas digunakan dalam
perdagangan (iklan, kemasan), penerbitan (koran, buku, majalah) dan informasi
seni budaya.Perkembangan komunikasi grafis ini juga dipacu oleh kesadaran yang
makin tinggi pada efektivitas bahasa rupa (visual) dalam komunikasi masa kini.
Kategori
Desain Grafis
1. Printing
(Percetakan)
Percetakan
adalah sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal tulisan dan
gambar, terutama dengan tinta di atas kertas menggunakan sebuah mesin cetak.
Dia merupakan sebuah bagian penting dalam penerbitan dan percetakan transaksi.
Printing sendiri memuat memuat desain buku, majalah, poster, booklet, leaflet,
flyer, pamflet, periklanan, dan publikasi lain yang sejenis dalam bentuk cetak.
2. Web Desain
Web
desain adalah istilah umum yang digunakan mencakup bagaimana isi web konten
ditampilkan, (biasanya berupa hypertext atau hypermedia) yang dikirimkan ke
pengguna akhir melalui World Wide Web, dengan menggunakan sebuah browser web
atau perangkat lunak berbasis web. Tujuan dari web design adalah untuk membuat
website—sekumpulan konten online termasuk dokumen dan aplikasi yang berada pada
server web / server.
3. Film
Desain
grafis yang berkaitan dengan industri perfilman dan TV mencakup beberapa
kegiatan, antara lain, konsep visual, story board, tittle & credits,
spesial effect, stage design, sampai ke materi promosi berupa spanduk, poster
film, iklan dan juga materi hasil produksi berupa VCD atau DVD dari film
tersebut.
4. EGD
(Environmental Graphic Design), Identifikasi (Logo)
Kedua
bidang (EGD dan Logo) merupakan desain profesional yang mencakup desain grafis,
desain arsitek, desain industri, dan arsitek taman.
5. Desain Produk
Desain
produk bisa disebut juga sebagai Industrial Design yang merupakan bidang ilmu
dalam perencanaan dan perancangan barang untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak
ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri.Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar