A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan
Bank(Non Bank)
Lembaga keuangan khususnya di
indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank/non bank. Dipembahasan terdahulu telah dibahas tentang lembaga keuangan bank, sekarang saya
akan membahas tentang LKBB. Menurut keputusan menteri keuangan No.
KEP-38/MK/IV/1972.
Pengertian lembaga keuangan bukan
bank (LKBB) adalah
badan atau organisasi non bank yang melakukan kegiatan di bidang keuangan namun
tidak boleh menerima dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan
deposito. Lembaga keuangan bukan bank dalam menghimpun dana adalah dengan
mengeluarkan kertas berharga atau sertifikat deposito sebagai sumber dana dan
dapat mendirikan kantor-kantor cabang di daerah untuk menyalurkan dana ke
masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
B. Kegiatan Lembaga Keuangan Bukan
Bank(Non Bank)
a.
Menghimpun dana dari masyarakat
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
b.
Menyediakan fasilitas kredit baik
jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun
milik swasta
c.
Sebagai perantara bagi perusahaan
perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar
negeri.
d.
Melakukan penyertaan modal pada
perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal
e.
Melakukan kegiatan usaha lain dibidang
keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan
f.
Sebagai
perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya
dibidang keuangan.
C. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank(Non Bank)
1.
Memberikan memberikan bantuan modal
dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak
terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
2.
Menghimpun dana dari masyarakat
dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan
investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
3.
Untuk memperlancar pembangunan
khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
D. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank(Non Bank)
1. Pasar Modal
Pasar modal (bursa efek) merupakan pasar tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan
instrumen utama saham dan obligasi. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukanmerupakan pemilik perusahaan
Daya Tarik Pasar Modal
Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukanmerupakan pemilik perusahaan
Daya Tarik Pasar Modal
·
Dapat menjadi alternatif
penghimpunan dana selain sistem perbankan
·
Tersedianya dana untuk investasi
tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
·
Memungkinkan para pemodal memiliki
berbagai pilihan investasi yang sesuai dengan preferensi resiko mereka.
·
Dari sisi perusahaan yang memerlukan
dana seringkali pasar modal alternativ pendanaan ekternal dengan biaya yang
lebih rendah dibanding sistem perbankan
·
Pasar modal memungkinkan perusahaan
menerbitkan sekuritas yang berupa surat tanda hutang (obligasi) ataupun surat
tanda kepemilikan (saham)
Keuntungan
pasar modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
2. Pasar Uang dan Valuta Asing
Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru
jika dibandingkan dengan negara - negara maju. Namun dalam perkembangan dunia
sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak
semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang
Tujuan Pasar Uang
·
Untuk memenuhi kebutuhan jangka
pendek
·
Untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas
·
Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
·
Sedang mengalami kalah kliring
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1.
Interbank call money
2.
Sertifikat bank indonesia
3.
Sertifikat deposito
4.
Suorat berharga pasar uang
5.
Banker'k acceptance
6.
Cammercial peper
7.
Treasury bills
8.
Repuchase agreement
9.
Foreign exchange market
3. Pegadaian
Usaha
gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu,
guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan dan akan ditebus
kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Ciri-ciri usaha gadai:
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahakan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relative ringan apabila tidak dapat dilunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan. Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah dan demikian pula sebaliknya.
Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang berupa perhiasan
b. Barang-barang berupa kendaraan
c. Barang-barang elektronik
d. mesin-mesin
f. Barang-barang keperluan rumah tangga
Ciri-ciri usaha gadai:
- Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
Keuntungan Usaha Gadai
Keuntungan pegadaian adalah pihak pegadai tidak mempermasalahakan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan relative ringan apabila tidak dapat dilunasi dalam waktu tertentu. Sanksi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan. Besarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya maka semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah dan demikian pula sebaliknya.
Namun biasanya pegadaian hanya melayani sampai jumlah tertentu dan biasanya yang menggunakan jasa pegadaian adalah masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah.
Barang Jaminan
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sebagai berikut:
a. Barang-barang berupa perhiasan
b. Barang-barang berupa kendaraan
c. Barang-barang elektronik
d. mesin-mesin
f. Barang-barang keperluan rumah tangga
4. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa
guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan disini maksudnya jika seorang
nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil
dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan
leasing. Pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati kedua belah piihak.
Ketentuan Mengenai Leasing
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. sewa guna usaha
b. Modal ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan konsumen
e. Kartu kredit
Pihak-pihak yang terlibat
Adapun yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a. Lessor
b. Lessee
c. Supplier
d. Asuransi
Perjanjian leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement" dimana didala perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee
b. Jenis barang modal diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Biaya-biaya yang dikenakan
f. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
g. dan lain-lain
Biaya-biaya yang dikeluarkan
a. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b. Biaya materai untuk perjanjian
c. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
d. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur Permohonan Leaasing
Setiap permohonan yang diajukan lesse haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun tertulis.
Sangsi-sangsi:
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika teguran tidak digubis, maka akan diberikan teguran tertulis
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
Ketentuan Mengenai Leasing
Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti:
a. sewa guna usaha
b. Modal ventura
c. Anjak piutang
d. Pembiayaan konsumen
e. Kartu kredit
Pihak-pihak yang terlibat
Adapun yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
a. Lessor
b. Lessee
c. Supplier
d. Asuransi
Perjanjian leasing
Perjanjian yang dibuat antara lessor disebut "lease agreement" dimana didala perjanjian tersebut memuat kontrak kerja antar kedua belah pihak lessor dan lessee.
Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a. Nama dan alamat lessee
b. Jenis barang modal diinginkan
c. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
d. Syarat-syarat pembayaran
e. Biaya-biaya yang dikenakan
f. Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji.
g. dan lain-lain
Biaya-biaya yang dikeluarkan
a. Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun
b. Biaya materai untuk perjanjian
c. Biaya bunga terhadap barang yang dilessekan
d. Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
Prosedur Permohonan Leaasing
Setiap permohonan yang diajukan lesse haruslah langsung kepada lessor, baik secara lisan maupun tertulis.
Sangsi-sangsi:
a. Berupa teguran lisan supaya segera melunasi
b. Jika teguran tidak digubis, maka akan diberikan teguran tertulis
c. Dikenakan denda sesuai perjanjian
d. Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee
5. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan
pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dana dengan bunga yang rendah
(ringan).
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.
Adapun manfaat koperasi simpan pinjam diantaranya: anggota dapat memperoleh pinjaman secara mudah dan tidak ribet, tingkat bunga pinjaman cukup rendah, anggota terhindar dari rentenir, dapat memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pinjaman tidak menggunakan jaminan.
6. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi merupakan suatu lembaga atau perusahaan
yang memberikan jaminan penggantian atas risiko yang dihadapi seseorang baik
itu berupa kematian, rusak atau hilangnya harta milik dan lain sebagainya.
Perusahaan asuransi merupakan lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan
premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi jika terjadi
suatu peristiwa atau musibah yang menimpa pihak yang mengikuti program
asuransi.
Jenis Usaha Perasuransian
Jenis Usaha Perasuransian
·
Asuransi sosial
·
Asuransi individu
·
Asuransi jiwa
·
Asuransi kesehatan dan kecelakaan
·
Asuransi umum
·
Asuransi kebakaran
·
Asuransi pengangkutan laut
·
Asuransi kendaraan bermotor
·
Asuransi liabilities
·
Asuransi kecurian
·
Asuransi kredit
·
Surety bonds
7. Anjak Piutang (Factoring)
Anjak
piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau
pembelian, atau pngambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
- Memperoleh keuntungan berupa fee atau biaya administrasi
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
- Membantu pihak manajemen, pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit
b. Bagi kredit (klien)
- Mengurangi resiko kerugian
- Memperbaiki sistem administrasi
- Memperlancar kegiatan usaha
c. Bagi debitur
- Memberikan motivasi bagi debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
- Memperoleh keuntungan berupa fee atau biaya administrasi
- Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur
- Membantu pihak manajemen, pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit
b. Bagi kredit (klien)
- Mengurangi resiko kerugian
- Memperbaiki sistem administrasi
- Memperlancar kegiatan usaha
c. Bagi debitur
- Memberikan motivasi bagi debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
8. Modal Ventura
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
9. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah hak seseorang
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai perjanjian yang telah ditetapkan.
Tujuan pensiun:
- Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
- Agar dimana usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah
- Meningkatkan motivasi karyawan
- Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis pensiun:
- Pensiun normal
- Pensiun dipercepat
- Pensiun dipertunda
- Pensiun cacat
Jenis-jenis dana pensiun:
- dana pensiun pemberi kerja
- dana pensiun lembaga keuangan.
Tujuan pensiun:
- Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi
- Agar dimana usia pensiun karyawan dapat menikmati hasil
- Memberikan rasa aman dari segi batiniah
- Meningkatkan motivasi karyawan
- Meningkatkan citra perusahaan
Jenis-jenis pensiun:
- Pensiun normal
- Pensiun dipercepat
- Pensiun dipertunda
- Pensiun cacat
Jenis-jenis dana pensiun:
- dana pensiun pemberi kerja
- dana pensiun lembaga keuangan.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar